Biaya Pembuatan Paspor Turun Mulai 1 Januari 2011

Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menyatakan biaya pembuatan paspor akan turun Rp 15.000 mulai 1 Januari 2011 mendatang.

"Tarif (pembuatan paspor) akan turun Rp15.000 karena biaya pengambilan sidik jari dihilangkan," kata Kabag Humas Litigasi dan TU Ditjen Imigrasi Kemenkumham Maroloan Jonnis Baringbing di Jakarta, Jumat (17/12).

Penurunan taif ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kemenkumham.

Dengan begitu biaya pembuatan paspor menjadi lebih murah. Untuk harga paspor biasa 48 halaman sebesar Rp255.000 dan harga paspor biasa 24 halaman sebesar Rp105.000. Sedangkan harga e passport (paspor elektronik) 48 halaman Rp655.000 dan harga e passport 24 halaman Rp405.000.

Mulai 26 Januari 2011, Ditjen Imigrasi akan melakukan uji coba penerbitan 1000 paspor elektronik di beberapa tempat seperti Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Barat, Kantor Imigrasi Kelas I Soekarno Hatta dan Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat.

Namun meski demikian, masyarakat juga masih bisa mengajukan permohonan pembuatan paspor konvensional di Kantor Imigrasi seluruh Indonesia.

sumber: tvOne
0 Komentar untuk "Biaya Pembuatan Paspor Turun Mulai 1 Januari 2011"

Note: Only a member of this blog may post a comment.