Anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Ditreskrimsus Polda Metro Jaya) berhasil membongkar sindikat praktik prostitusi online melalui situs jejaring sosial. Dari sindikat ini, dua orang yang berperan sebagai pemilik website dan mucikari telah diamankan.
"Sindikat ini merupakan praktik prostitusi khusus wanita panggilan dengan tarif kelas tinggi," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yan Fitri, kepada wartawan. Dua tersangka yang diamankan itu adalah Velerius Wens Wayan alias Robby Valerian yang berperan sebagai pengelola website dan seorang wanita bernama Wida Martini alias Ami yang berperan sebagai mucikari.
"Keduanya mulai beroperasi sejak 2008 dengan omzet mencapai ratusan juta rupiah," papar Yan.
Yan menjelaskan, penangkapan kedua tersangka itu berawal dari informasi bahwa ada praktik prostitusi terselubung yang memanfaatkan media internet. Menindaklanjuti informasi itu, pihaknya kemudian melakukan penyelidikannya di dunia maya, yang kemudian diketahui adanya penawaran praktik prostitusi tersebut melalui laman www.Bluefame.com, www.Friendster.com, dan www.Facebook.com.
Dari ketiga laman tersebut petugas kemudian menelusuri sindikat ini dari laman. Petugas akhirnya mendapatkan nomor kontak mucikari yang menyediakan wanita-wanita panggilan bagi pemesannya.
"Di Facebook tersangka menggunakan Id dengan nama Kekasih Gelapmu, sedangkan untuk di Friendster menggunakan Id Robby Valerian," katanya.
Untuk menangkap tersangka, anggota polisi menjebak mucikari dengan memesan wanita panggilan di sebuah hotel di Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat. Di situlah akhirnya sang mucikari dan pengelola website diamankan petugas.
Sementara itu, Pelaksana Harian Kasat Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Suwondo Nainggolan menambahkan, tarif yang ditawarkan para tersangka untuk pelanggan berdasarkan kecantikan paras wajah wanitanya.
"Tentunya dengan tarif yang bervariasi, tergantung dari foto-foto wajah wanita yang ditawarkan. Semakin cantik, ya, semakin mahal," jelasnya. Ia menuturkan, sindikat prostitusi memasang tarif dari Rp1 juta hingga Rp 2,5 juta untuk sekali transaksi dari wanita panggilan yang mendapatkan pelanggan. "Wanita yang ditawarkan tidak ada dari kalangan artis," tuturnya.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 295 juncto Pasal 506 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 1945 tentang praktik prostitusi dan mucikari dengan ancaman penjara satu tahun empat bulan.
Sumber: kompas.com
"Sindikat ini merupakan praktik prostitusi khusus wanita panggilan dengan tarif kelas tinggi," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yan Fitri, kepada wartawan. Dua tersangka yang diamankan itu adalah Velerius Wens Wayan alias Robby Valerian yang berperan sebagai pengelola website dan seorang wanita bernama Wida Martini alias Ami yang berperan sebagai mucikari.
"Keduanya mulai beroperasi sejak 2008 dengan omzet mencapai ratusan juta rupiah," papar Yan.
Yan menjelaskan, penangkapan kedua tersangka itu berawal dari informasi bahwa ada praktik prostitusi terselubung yang memanfaatkan media internet. Menindaklanjuti informasi itu, pihaknya kemudian melakukan penyelidikannya di dunia maya, yang kemudian diketahui adanya penawaran praktik prostitusi tersebut melalui laman www.Bluefame.com, www.Friendster.com, dan www.Facebook.com.
Dari ketiga laman tersebut petugas kemudian menelusuri sindikat ini dari laman. Petugas akhirnya mendapatkan nomor kontak mucikari yang menyediakan wanita-wanita panggilan bagi pemesannya.
"Di Facebook tersangka menggunakan Id dengan nama Kekasih Gelapmu, sedangkan untuk di Friendster menggunakan Id Robby Valerian," katanya.
Untuk menangkap tersangka, anggota polisi menjebak mucikari dengan memesan wanita panggilan di sebuah hotel di Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat. Di situlah akhirnya sang mucikari dan pengelola website diamankan petugas.
Sementara itu, Pelaksana Harian Kasat Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Suwondo Nainggolan menambahkan, tarif yang ditawarkan para tersangka untuk pelanggan berdasarkan kecantikan paras wajah wanitanya.
"Tentunya dengan tarif yang bervariasi, tergantung dari foto-foto wajah wanita yang ditawarkan. Semakin cantik, ya, semakin mahal," jelasnya. Ia menuturkan, sindikat prostitusi memasang tarif dari Rp1 juta hingga Rp 2,5 juta untuk sekali transaksi dari wanita panggilan yang mendapatkan pelanggan. "Wanita yang ditawarkan tidak ada dari kalangan artis," tuturnya.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 295 juncto Pasal 506 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 1945 tentang praktik prostitusi dan mucikari dengan ancaman penjara satu tahun empat bulan.
Sumber: kompas.com
0 Komentar untuk "Prostitusi Online Dibongkar Polisi"
Note: Only a member of this blog may post a comment.