Bareskrim Mabes Polri belum melakukan penahanan terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pasca Gubernur DKI Jakarta nonaktif itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan, penahanan terhadap tersangka merupakan kewenangan penyidik. Menurutnya, ada dua alasan penyidik sesuai KUHAP dalam melakukan penahanan, yakni objektif dan subjektif.
Dalam hal ini, Tito lebih memilih tiga unsur subjektif yang dimiliki penyidik. Pertama, adalah unsur bagaimana tersangka dikhawatirkan melarikan diri. Menurutnya, penyidik belum memiliki alasan kuat untuk menahan Ahok karena yang bersangkutan sejauh ini kooperatif.
"Tapi saya tidak ambil risiko, saya tambah cegah keluar negeri," ujar Tito saat memberikan sambutan pada Tabligh Akbar di kawasan Kwitang, Jakarta Pusat, Minggu (20/11/2016).
Subjektivitas kedua adalah yang bersangkutan dikhawatirkan akan menghilangkan alat bukti. Dalam kasus ini, barang bukti berupa rekaman video di Kepulauan Seribu sudah disita penyidik. Bahkan, keaslian rekaman itu sudah diuji oleh tim forensik.
Sementara unsur yang ketiga adalah kekhawatiran tersangka mengulangi perbuatannya. "Kalau yang bersangkutan kami lihat belum ada upaya itu, kami belum lakukan penahanan," katanya.
Desakan agar Polri menahan Ahok disampaikan kelompok demonstran 4 November 2016. Mereka mendesak agar Bareskrim menahan Ahok pasca ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara untuk mengawal proses hukum ini, sejumlah ormas Islam yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI akan kembali menggelar aksi demonstrasi pada 2 Desember 2016 mendatang.