Bisnis waralaba yang sudah dikenal sejak tahun 1950 di Indonesia berkembang sangat pesat. Perubahan gaya hidup masyarakat yang mengarah kepada budaya instant memberi pengaruh besar terhadap pertumbuhan waralaba di Indonesia. Lihat saja contoh, jumlah toko atau counter waralaba jual beli motor dan fast food atau makanan cepat saji baik dalam maupun luar negeri bisa dengan mudah kita temukan di Indonesia.
Bisnis ini memang bisa dibilang jenis usaha yang mudah, hanya dengan modal yang kecil saja kita bisa memiliki dan menjalankan bisnis yang memiliki brand image bagus di mata pelanggan. Karena pada prinsipnya usaha ini adalah menjalankan bisnis dengan sistem yang sudah dirancang oleh franchisor (pihak yang menjual atau meminjamkan hak dagangnya, atau merk dagangnya serta sebuah sistem bisnis untuk menjalankan bisnis tersebut). Mudah kan?
Jika saat ini anda ingin mencoba, kesulitan modal atau mengembangkan usaha dalam bidang ini, program Wirausaha iB Hasanah (WUS) dari PT Bank BNI Syariah adalah solusinya. WUS adalah fasilitas pembiayaan produktif yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan usaha-usaha produktif (modal kerja dan investasi) yang tidak bertentangan dengan syariah dan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Jenis akad yang digunakan dalam program tersebut adalah Murabahah, Mudharabah, Musyarakah. Akad murabahah adalah prinsip jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati antara bank sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli. Akad Mudharabah adalah kerjasama antara pihak bank sebagai penyedia dana 100 % sedangkan nasabah menjadi pengelola dana dengan keuntungan dibagi menurut kesepakatan nisbah bagi hasil. Untuk akad Musyarakah adalah kerjasama dalam penyertaan modal antara pihak bank dan nasabah dengan keuntungan dibagi menurut kesepakatan nasabah bagi hasil.
Berikut adalah beberapa keunggulan dari Wirausaha iB Hasanah:
Bisnis ini memang bisa dibilang jenis usaha yang mudah, hanya dengan modal yang kecil saja kita bisa memiliki dan menjalankan bisnis yang memiliki brand image bagus di mata pelanggan. Karena pada prinsipnya usaha ini adalah menjalankan bisnis dengan sistem yang sudah dirancang oleh franchisor (pihak yang menjual atau meminjamkan hak dagangnya, atau merk dagangnya serta sebuah sistem bisnis untuk menjalankan bisnis tersebut). Mudah kan?
Jika saat ini anda ingin mencoba, kesulitan modal atau mengembangkan usaha dalam bidang ini, program Wirausaha iB Hasanah (WUS) dari PT Bank BNI Syariah adalah solusinya. WUS adalah fasilitas pembiayaan produktif yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan usaha-usaha produktif (modal kerja dan investasi) yang tidak bertentangan dengan syariah dan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Jenis akad yang digunakan dalam program tersebut adalah Murabahah, Mudharabah, Musyarakah. Akad murabahah adalah prinsip jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati antara bank sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli. Akad Mudharabah adalah kerjasama antara pihak bank sebagai penyedia dana 100 % sedangkan nasabah menjadi pengelola dana dengan keuntungan dibagi menurut kesepakatan nisbah bagi hasil. Untuk akad Musyarakah adalah kerjasama dalam penyertaan modal antara pihak bank dan nasabah dengan keuntungan dibagi menurut kesepakatan nasabah bagi hasil.
Berikut adalah beberapa keunggulan dari Wirausaha iB Hasanah:
- Proses lebih cepat dengan persyaratan yang mudah sesuai dengan prinsip syariah.
- Jangka waktu pembiayaan sampai dengan 7 (tujuh) tahun.
- Plafond pembiayaan minimal Rp. 50 Juta dan maksimum Rp.1 (satu) Milyar.
- Pembayaran angsuran dapat dilakukan di seluruh Kantor Cabang BNI Syariah maupun BNI Konvensional.
- Pilihan Anda yang beragam juga semakin menentramkan dan menyamankan hidup dan bisnis Anda yaitu melalui akad murabahah (jual beli), akad musyarakah (kerjasama), dan akad mudharabah (bagi hasil).
- Warga Negara Indonesia.
- Pengalaman dibidang usaha minimal 1 (satu) tahun.
- Identitas diri (Kartu Keluarga (KK) dan KTP)
- Legalitas usaha lengkap dan masih berlaku (SIUP, TDP, HO dan SITU) atau Surat keterangan berusaha dari kelurahan/kecamatan khusus untuk pembiayaan sampai dengan Rp.150 Juta.
- Bukti kepemilikan agunan yang sah dan masih berlaku.
- NPWP (perorangan/perusahaan).
- Tidak termasuk dalam daftar hitam Bank Indonesia serta tidak tercatat sebagai nasabah pembiayaan macet/bermasalah.
- Menyampaikan fotocopy rekening bank selama 6 (enam) bulan terakhir (bila ada).
Untuk informasi yang lebih lengkap, bisa langsung datang ke Kantor BNI Syariah terdekat di kota Anda dan untuk lebih mempercepat prosesnya bawa saja langsung persyaratan yang disebutkan di atas.
Menjalankan bisnis waralaba merupakan cara gampang bagi pengusaha pemula yang belum faham betul tentang dunia wirausaha. Dengan membeli hak usaha yang meliputi rincian harga jual, paket promosi, pasokan bahan baku, kepastian pembagian laba, dan tentu sudah mendapatkan brand image yang terkenal, kiranya tidak sulit dalam menjalankan bisnis ini. Selamat Mencoba!
Menjalankan bisnis waralaba merupakan cara gampang bagi pengusaha pemula yang belum faham betul tentang dunia wirausaha. Dengan membeli hak usaha yang meliputi rincian harga jual, paket promosi, pasokan bahan baku, kepastian pembagian laba, dan tentu sudah mendapatkan brand image yang terkenal, kiranya tidak sulit dalam menjalankan bisnis ini. Selamat Mencoba!
0 Komentar untuk "Ingin Bisnis Waralaba, Coba dengan WUS BNI Syariah"
Note: Only a member of this blog may post a comment.