Zakat Profesi seorang Blogger

Zakat hukumnya wajib bagi umat islam apabila sudah mencapai nisab. Menurut Dr. Yusuf Qordhowi dalam Fiqhu az-Zakat, zakat profesi adalah pendapatan berupa gaji/upah yang diperolehnya berdasar profesinya. Baik itu dokter, pegawai negeri, konsultan, notaris, kontraktor, sekretaris, manajer, direktur, mandor, guru, karyawan dan lain sebagainya.

Blogger juga termasuk profesi (jika tujuannya untuk menghasilkan uang), karena saat ini sudah banyak sekali yang terjun kedunia bisnis online melalui media blog. Sering membaca dari berbagai forum atau dari blog sendiri, sudah banyak para blogger (muslim) yang mempunyai pendapatan besar dari blog blog yang dikelola, entah itu dari hasil Advertising Program, RSS advertising, Sponsorship, Program afiliasi, Digital Asset, Blog Network Opportunities, Business Blog Writing Opportunities , Non Blogging Writing Opportunities, Donations, Flipping Blogs, Merchandising, dan Consulting and Speaking dan sebagainya.

Firman Allah SWT :
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (keluarkan zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.“ (QS, Al-Baqarah (2): 267)
Zakat Profesi atau zakat penghasilan seorang blogger tentu saja syarat dan perhitungannya sama seperti zakat penghasilan lainnya, yaitu Islam, Merdeka, Milik yang sempurna, Cukup Houl dan Sudah cukup nisab.

Bagaimana perhitungan zakat profesi?

Zakat Profesi = 2,5% x (Penghasilan Total - Pembayaran Hutang atau Cicilan)
Menghitung Nisab Zakat Profesi = 520 x harga beras pasaran perkg

Contoh:
  • Domain Blog A mempunyai penghasilan = $1000 / 8.700.000 rupiah per bulan.
  • Biaya Hosting/bulan (Hostgator) = $ 10 / 87.000 rupiah per bulan
  • Biaya Internet (Speedy personal) = 200.000 rupiah per bulan
  • Biaya lain-lain = 100.000/bulan
  • Pendapatan bersih = 8.700.000 - 387.000 = 8.313.000 rupiah.
  • Nisab zakat = misal harga beras/kg adalah 8000 x 520 = 4.160.000
  • Maka Domain A bayar zakat profesinya adalah sebesar Rp. 8.313.000 x 2,5 % = Rp. 207. 825

Untuk bulan selanjutnya dihitung kembali sesuai situasi dan kondisi yang ada.

Zakat profesi memang belum dikenal terutama khasanah ulama klasik. Sedangkan ulama kontemporer –berdasarkan hasil muktamar Internasional Pertama tentang zakat bersepakat bahwa zakat profesi hukumnya wajib dikeluarkan apabila telah mencapai nisab. Zakat profesi ini oleh para ulama kontemporer diatur mengenai nisab, besar, dan waktu pembayarannya, ada dua model pendekatan, yaitu pertama, setelah diperhitungkan selama satu tahun,dan kedua dikeluarkan langsung saat menerima pendapatan.

Jadi zakat profesi itu bisa dilaksanakan setahun sekali atau sebulan sekali, atau berapa bulan sekali, terserah. Yang jelas, jika ditotal setahun besar zakat yang dikeluarkan akan sama. Namun ingat, itu baru wajib mengeluarkan jika penghasilannya, seandainya ditotal setahun setelah dikurangi kebutuhan-kebutuhannya selama setahun melebihi nisab. Jika tidak, tidak wajib zakat.