Permasalahan mengenai ketentuan tentang bea masuk atas hak distribusi film impor di Indonesia membuat pihak Produsen Film Hollywood menghentikan peredaran film ke Indonesia. Menurut juru bicara 21 Cineplex, Noorca Massardi produsen film keberatan atas bea masuk distributor film impor. Selama ini film asing dikenakan bea masuk impor barang bukan bea masuk distribusi, sehngga mulai hari Kamis 17 Februari 2011 mereka tidak mengedarkan produksi mereka di seluruh wilayah Indonesia.
Selama ini, setiap film impor yang masuk dikenakan bea masuk atas barang sebesar 23,75 % dari nilai barang. Sumber pendapatan pemerintah lainya yaitu tiap pemilik film membayar pajak penghasilan sebesar 15% dan pemilik film membayar pajak tontonan kepada pemerintah daerah sebesar 10 sampai 15%. "Jadi bukan masalah pajak, tapi bea distribusi, ini tidak pernah ada di dunia.
Sementara ketika dikonfirmasi kepada Direktur Jenderal Bea Cukai, Thomas Sugijata, menyatakan dirinya belum mengetahui permasalahan tersebut. Namun kebijakan mengenai aturan bea masuk ditentukan oleh Tim Tarif di Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan.
Dirjen BKF, Bambang Brodjonegoro mengatakan bea cukai akan bertemu dengan ketua Asosiasi Importir Film, untuk menjelaskan pengertian bea masuk film tersebut. Namun Bambang berharap akan tercapai saling pengertian antara importir dan pemerintah. Dia menduga importir belum memahami bagaimana teknis bea masuk tersebut.
Kabar lainnya ternyata tidak hanya film Amerika yang akan berhenti beredar di Indonesia, tetapi film Eropa, Mandarin, dan India atau Bollywood juga diberitakan tidak akan tayang lagi di bioskop Indonesia. pernyataan ini datang dari wakil MPA (Motion Picture Associated), Frank S Rittman yang mengatakan pihaknya sejak Kamis lalu sudah menarik semua film asing yang beredar di bioskop-bioskop Indonesia. Kabar ini juga di amini oleh Ikatan Perusahaan Film Impor Indonesia (IKAPIFI) yang menilai langkah Hollywood dalam menghentikan pasokan film ke Indonesia cukup tepat. Bahkan IKAPIFI akan berhenti memasok film dari Eropa, India, Mandarin, Korea dan Film asing lainnya untuk berhenti tayang di Indonesia.
Selama ini, setiap film impor yang masuk dikenakan bea masuk atas barang sebesar 23,75 % dari nilai barang. Sumber pendapatan pemerintah lainya yaitu tiap pemilik film membayar pajak penghasilan sebesar 15% dan pemilik film membayar pajak tontonan kepada pemerintah daerah sebesar 10 sampai 15%. "Jadi bukan masalah pajak, tapi bea distribusi, ini tidak pernah ada di dunia.
Sementara ketika dikonfirmasi kepada Direktur Jenderal Bea Cukai, Thomas Sugijata, menyatakan dirinya belum mengetahui permasalahan tersebut. Namun kebijakan mengenai aturan bea masuk ditentukan oleh Tim Tarif di Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan.
Dirjen BKF, Bambang Brodjonegoro mengatakan bea cukai akan bertemu dengan ketua Asosiasi Importir Film, untuk menjelaskan pengertian bea masuk film tersebut. Namun Bambang berharap akan tercapai saling pengertian antara importir dan pemerintah. Dia menduga importir belum memahami bagaimana teknis bea masuk tersebut.
Kabar lainnya ternyata tidak hanya film Amerika yang akan berhenti beredar di Indonesia, tetapi film Eropa, Mandarin, dan India atau Bollywood juga diberitakan tidak akan tayang lagi di bioskop Indonesia. pernyataan ini datang dari wakil MPA (Motion Picture Associated), Frank S Rittman yang mengatakan pihaknya sejak Kamis lalu sudah menarik semua film asing yang beredar di bioskop-bioskop Indonesia. Kabar ini juga di amini oleh Ikatan Perusahaan Film Impor Indonesia (IKAPIFI) yang menilai langkah Hollywood dalam menghentikan pasokan film ke Indonesia cukup tepat. Bahkan IKAPIFI akan berhenti memasok film dari Eropa, India, Mandarin, Korea dan Film asing lainnya untuk berhenti tayang di Indonesia.
0 Komentar untuk "Film Asing STOP tayang di Indonesia?"
Note: Only a member of this blog may post a comment.