Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) adalah identitas bagi TKI (juga WNI) yang memenuhi persyaratan dan prosedur untuk bekerja di luar negeri. KTKLN ini berfungsi sebagai instrumen perlindungan pada masa penempatan dan paska penempatan. Dibuat dalam bentuk smartcard chip microprocesor contactless yang memuat data identitas TKI, foto, sidik jari (dua jari kiri-kanan), PPTKIS, mitra kerja, pengguna TKI, paspor, asuransi, uji kesehatan, sertifikat pelatihan, sertifikat uji kompetensi, perjanjian kerja, jenis pekerjaan, negara penempatan, masa berlaku, tempat penerbitan, tanggal berangkat dan embarkasi/debarkasi.
Pelayanan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) dilakukan dengan mudah, cepat dan tidak dipungut biaya alias gratis. Dengan catatan, telah memenuhi persyaratan administratif maupun pemeriksaan kesehatan, menjalani pelatihan selama 200 jam, dokumen penempatan ke luar negeri, mengikuti Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP), dan diikutsertakan dalam perlindungan program asuransi TKI.
Syarat dan Cara Memperoleh KTKLN:
1. TKI yang ditempatkan oleh Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) harus melampirkan:
Pelayanan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) dilakukan dengan mudah, cepat dan tidak dipungut biaya alias gratis. Dengan catatan, telah memenuhi persyaratan administratif maupun pemeriksaan kesehatan, menjalani pelatihan selama 200 jam, dokumen penempatan ke luar negeri, mengikuti Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP), dan diikutsertakan dalam perlindungan program asuransi TKI.
Syarat dan Cara Memperoleh KTKLN:
1. TKI yang ditempatkan oleh Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) harus melampirkan:
- Paspor, Visa Kerja, Kartu Peserta Asuransi (KPA) dan perjanjian kerja
- Surat keterangan telah mengikuti Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP)
- Bukti pembayaran DP3TKI (Dana Pembinaan Penempatan dan Perlindungan TKI)
- Paspor, Visa Kerja, Kartu Peserta Asuransi (KPA) dan perjanjian kerja
- Surat keterangan telah mengikuti Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP)
- Bukti pembayaran DP3TKI (Dana Pembinaan Penempatan dan Perlindungan TKI)
- Paspor, Re-entry Visa, Kartu Peserta Asuransi (KPA)
- Perjanjian kerja/work permit/employment pass/letter of guarantee atau dokumen lain yang membuktikan bahwa TKI yang bersangkutan bekerja di luar negeri.
- Paspor
- Visa Kerja
- Kontrak Kerja
- Paspor dan Re-entry Visa
- Perjanjian kerja/work permit/employment pass/letter of guarantee atau dokumen lain yang membuktikan bahwa TKI yang bersangkutan bekerja di luar negeri.
- Paspor dan Re-entry Visa
- Kartu Peserta Asuransi (KPA).
- Paspor
- Buku Pelaut
- Perjanjian Kerja Laut Visa Kerja/Visa Transit/Letter of Guarantee.
- Paspor
- Perjanjian kerja/work permit/employment pass/letter of gurantee atau dokumen lain yang membuktikan bahwa TKI yang bersangkutan bekerja di luar negeri.
Untuk pendaftaran/pembuatan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) secara online bisa dilihat disini.
0 Komentar untuk "Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN)"
Note: Only a member of this blog may post a comment.