Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN)

Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) adalah identitas bagi TKI (juga WNI) yang memenuhi persyaratan dan prosedur untuk bekerja di luar negeri. KTKLN ini berfungsi sebagai instrumen perlindungan pada masa penempatan dan paska penempatan. Dibuat dalam bentuk smartcard chip microprocesor contactless yang memuat data identitas TKI, foto, sidik jari (dua jari kiri-kanan), PPTKIS, mitra kerja, pengguna TKI, paspor, asuransi, uji kesehatan, sertifikat pelatihan, sertifikat uji kompetensi, perjanjian kerja, jenis pekerjaan, negara penempatan, masa berlaku, tempat penerbitan, tanggal berangkat dan embarkasi/debarkasi.

Pelayanan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) dilakukan dengan mudah, cepat dan tidak dipungut biaya alias gratis. Dengan catatan, telah memenuhi persyaratan administratif maupun pemeriksaan kesehatan, menjalani pelatihan selama 200 jam, dokumen penempatan ke luar negeri, mengikuti Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP), dan diikutsertakan dalam perlindungan program asuransi TKI.

Syarat dan Cara Memperoleh KTKLN:

1. TKI yang ditempatkan oleh Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) harus melampirkan:
  • Paspor, Visa Kerja, Kartu Peserta Asuransi (KPA) dan perjanjian kerja
  • Surat keterangan telah mengikuti Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP)
  • Bukti pembayaran DP3TKI (Dana Pembinaan Penempatan dan Perlindungan TKI)
2. TKI yang ditempatkan oleh perusahaan untuk kepentingan sendiri harus melampirkan
  •  Paspor, Visa Kerja, Kartu Peserta Asuransi (KPA) dan perjanjian kerja 
  • Surat keterangan telah mengikuti Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP)
  • Bukti pembayaran DP3TKI (Dana Pembinaan Penempatan dan Perlindungan TKI)
3. TKI Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) yang pulang ke Indonesia dalam rangka perpanjangan kontrak kerja (re-entry) harus melampirkan:
  • Paspor, Re-entry Visa, Kartu Peserta Asuransi (KPA)
  • Perjanjian kerja/work permit/employment pass/letter of guarantee atau dokumen lain yang membuktikan bahwa TKI yang bersangkutan bekerja di luar negeri.
4. TKI yang bekerja perseorangan/mandiri pada perusahaan berbadan hukum (sektor formal) harus melampirkan:
  • Paspor 
  • Visa Kerja
  • Kontrak Kerja
5. TKI yang bekerja perseorangan/mandiri pada perusahaan berbadan hukum (sektor formal) yang pulang ke Indonesia dalam rangka perpanjangan kontrak kerja (re-entry) harus melampirkan:
  • Paspor dan Re-entry Visa
  • Perjanjian kerja/work permit/employment pass/letter of guarantee atau dokumen lain yang membuktikan bahwa TKI yang bersangkutan bekerja di luar negeri.
6. TKI program G to G dan pulang ke Indonesia dalam rangka perpanjangan kontrak kerja (re-entry) melampirkan:
  • Paspor dan Re-entry Visa
  • Kartu Peserta Asuransi (KPA).
7. TKI yang berprofesi sebagai Pelaut harus melampirkan:
  • Paspor
  • Buku Pelaut
  • Perjanjian Kerja Laut Visa Kerja/Visa Transit/Letter of Guarantee.
8. WNI dengan status permanent residence dan tidak bekerja maka tidak perlu KTKLN, sedangkan WNI status permanent residence dan bekerja maka untuk penerbitan KTKLN harus melampirkan :
  • Paspor
  • Perjanjian kerja/work permit/employment pass/letter of gurantee atau dokumen lain yang membuktikan bahwa TKI yang bersangkutan bekerja di luar negeri.
Untuk pendaftaran/pembuatan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) secara online bisa dilihat disini.
0 Komentar untuk "Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN)"

Note: Only a member of this blog may post a comment.