Paspor TKI adalah surat perjalanan kerja warga Indonesia yang diberikan dalam buku 24 Halaman. Sesuai dengan surat Keputusan Ditjen Imigrasi pada Departemen Hukum dan HAM nomor IMI2.UM.01.01.1-18 tertanggal 11 Januari 2010, biaya untuk pembuatan paspor TKI adalah gratis dan hanya dibebankan kepada biaya komponan biometrik, antara lain foto dan sidik jari.
Tata Cara dan Persyaratan :
Permohonan untuk memperoleh paspor bagi TKI waktu tertentu diajukan secara tertulis dengan mengisi dan menandatangani formulir (gratis) yang telah ditentukan kepada :
Pembuatan paspor di Perwakilan RI Luar Negeri ( Perwalu) seperti di KBRI / KJRI / KDEI semestinya semua mengacu pada Peraturan Pemerintah N0. 38 Tahun 2009 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Berlaku Pada Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia yaitu total biaya sebesar Rp 120.000 ( buku paspor Rp 50.000,- + foto biometric Rp 55.000 + sidik jari Rp 15. 000,- ). Uang sejumlah Rp 120.000,- itu adalah Pungutan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang langsung masuk ke kas negara.
Akan tetapi, jikalau di kantor Perwalu RI belum digunakan sistem foto terpadu dengan biometric, maka biaya pembuatan paspor seharusnya adalah Rp 50.000,- untuk ganti biaya buku paspor saja ( dikurs-kan kepada mata uang di mana Perwalu berada). Di KBRI Kuala Lumpur, misalnya, pembuatan atau perpanjangan paspor 24 halaman (untuk TKI) hanya dibebani biaya RM 18 saja atau sekitar ( Rp 50.000,-). Lihat situs KBRI Kula Lumpur atau buletin terbitan KBRI Kuala Lumpur “Caraka” edisi 14 / 10 Juni 2010 halaman 5. Sedangkan foto close up untuk paspor adalah gratis.
Begitu pula misalnya di KDEI Taiwan, kalau tanpa sistem foto terpadu biometric, maka biaya pembuatan paspor hanya Rp 50.000,- untuk buku paspor saja ataupun tambah sidik jari Rp 15.000,-. Apabila ada pungutan lebih dari itu, maka itu adalah pungutan liar (pungli) yang dilarang hukum.
Biaya Pembuatan Paspor TKI :
Berdasarkan PP No. 38 Tahun 2009 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Berlaku Pada Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia
Tata Cara dan Persyaratan :
Permohonan untuk memperoleh paspor bagi TKI waktu tertentu diajukan secara tertulis dengan mengisi dan menandatangani formulir (gratis) yang telah ditentukan kepada :
- Kepala Kantor Imigrasi atau pejabat yang ditunjuk
- Kepala Perwakilan RI di luar negeri
- Kepala Perwakilan Perekonomian Pemerintah RI di luar negeri
- Pejabat Imigrasi atau Pejabat dinas Luar Negeri pada Perwakilan RI yang diangkat dan ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri; atau
- Pejabat Imigrasi pada Perwakilan Perekonomian Pemerintah RI di luar negeri.
- Bukti identitas diri yang asli dan satu lembar foto copynya seperti Ijazah, atau Akte Kelahiran, atau Surat Nikah
- Bukti domisili yang asli dan satu lembar foto copynya yaitu KTP dan Kartu Keluarga
- Surat Rekomendasi dan/atu keterangan dari Kantor Dinas yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat yang menerangkan bahwa yang bersangkutan adalah Calon TKI / TKI
- Paspor / SPLP lama ( jika sudah pernah punya paspor atau pernah kerja sebagai TKI).
Pembuatan paspor di Perwakilan RI Luar Negeri ( Perwalu) seperti di KBRI / KJRI / KDEI semestinya semua mengacu pada Peraturan Pemerintah N0. 38 Tahun 2009 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Berlaku Pada Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia yaitu total biaya sebesar Rp 120.000 ( buku paspor Rp 50.000,- + foto biometric Rp 55.000 + sidik jari Rp 15. 000,- ). Uang sejumlah Rp 120.000,- itu adalah Pungutan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang langsung masuk ke kas negara.
Akan tetapi, jikalau di kantor Perwalu RI belum digunakan sistem foto terpadu dengan biometric, maka biaya pembuatan paspor seharusnya adalah Rp 50.000,- untuk ganti biaya buku paspor saja ( dikurs-kan kepada mata uang di mana Perwalu berada). Di KBRI Kuala Lumpur, misalnya, pembuatan atau perpanjangan paspor 24 halaman (untuk TKI) hanya dibebani biaya RM 18 saja atau sekitar ( Rp 50.000,-). Lihat situs KBRI Kula Lumpur atau buletin terbitan KBRI Kuala Lumpur “Caraka” edisi 14 / 10 Juni 2010 halaman 5. Sedangkan foto close up untuk paspor adalah gratis.
Begitu pula misalnya di KDEI Taiwan, kalau tanpa sistem foto terpadu biometric, maka biaya pembuatan paspor hanya Rp 50.000,- untuk buku paspor saja ataupun tambah sidik jari Rp 15.000,-. Apabila ada pungutan lebih dari itu, maka itu adalah pungutan liar (pungli) yang dilarang hukum.
Biaya Pembuatan Paspor TKI :
Berdasarkan PP No. 38 Tahun 2009 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Berlaku Pada Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia
- Surat Perjalanan Republik Indonesia (paspor) untuk TKI adalah Paspor Biasa 24 halaman : Rp. 50.000,- per buku (lihat Lampiran PP 38 Tahun 2009 Bab III angka 1 huruf c).
- Photo Biometric : Rp. 55.000,- (Lampiran PP 38 Tahun 2009 Bab III angka 1 huruf v ).
- Biaya Sidik jari : Rp. 15.000,- (Lampiran PP 38 Tahun 2009 Bab I angka 6).
Buku paspor Rp 50.000,-- Foto biometric Rp 55.000,-
- Sidik jari Rp 15. 000,-
- Jumlah: Rp 70.000,-
0 Komentar untuk "Pesyaratan dan Biaya Pembuatan Paspor TKI"
Note: Only a member of this blog may post a comment.