Vonis Ariel Peterpan Kasus Video Porno

Kasus video mesum artis ariel peterpan hari ini 31 Januari 2011 digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jalan LRE Martadinata, Bandung. terdakwa Nazriel Irham alias Ariel di tuntut hukuman 5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Dijerat dengan tiga pasal berlapis, yakni Pasal 29 UU No 44/2008 tentang Pornografi, Pasal 27 UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Pasal 282 KUHP karena telah menyiarkan sesuatu yang bentuk pornografi dan asusila. 

Sejak pagi PN Bandung sudah dipadati massa pendemo yang diperkirakan jumlahnya mencapai ribuan orang. Sidang pembacaan vonis Ariel ini mendapat sorotan luar biasa dari masyarakat luas. Tak hanya mendapat perhatian dari media nasional, sidang vonis juga mendapat perhatian dari media asing.

Ariel tiba di Pengadilan Negeri (PN) Bandung sekitar pukul 07.21 WIB menggunakan kendaraan tahanan. Vokalis Peterpan ini dibawa langsung dari Rutan Kebonwaru Jalan Jakarta Kota Bandung. Saat mobil tiba di gerbang PN Bandung, puluhan ibu-ibu langsung merangsek mendekati kendaraan tahanan tersebut. Tanpa ada komando, ibu-ibu yang seluruhnya berjilbab ini langsung melempari mobil tersebut dengan telur dan tomat busuk. Puluhan ibu-ibu ini tidak meneriakan apapun dan hanya melempar telur dan tomat busuk.

Sementara di luar sidang, massa mengancam akan membakar gedung PN bandung jika Ariel di bebaskan! "Wahai majelis hakim, kami minta jangan menjadi provokator dengan membebaskan Ariel. Kami tidak akan segan-segan membakar gedung ini jika hakm membebaskan pelaku maksiat," kata seorang orator yang memenuhi Jalan Martadinata.

Massa juga menyiapkan satu buah peti mati dalam unjuk rasa tersebut. Pasalnya, massa mendapat informasi jika terdakwa Ariel Peterpan akan divonis bebas oleh majelis hakim. "Kami akan rajam Ariel dan mayatnya kami semayamkan di peti mati ini. Sebelum ini terjadi, kami minta hakin memvonis Ariel dengan hukuman seberat-beratnya," kata seorang perwakilan massa yang berdemo.

Polrestabes Bandung melakukan pengamanan superketat dengan mengerahkan 1.000 personel aparat polisi. Ke-1.000 polisi tersebut dibagi dalam 3 ring pengamanan, mulai saat Ariel memasuki kawasan PN Bandung, memasuki ruang tunggu tahanan, hingga memasuki ruang sidang dan akhirnye meninggalkan PN Bandung untuk kembali ke Rutan Kebonwaru.

Ariel akhirnya di vonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara. Dia terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan memberi kesempatan kepada orang lain untuk menyebarkan pornografi dan membuatnya.Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis tiga tahun dan enam bulan penjara, dengan dipotong masa tahanan, serta denda Rp 250 juta atau subsider 3 bulan kurungan kepada Nazriel Irham alias Ariel dalam kasus video asusila. Majelis hakim menyatakan Ariel terbukti secara sah dan meyakinkan dalam membuat, menyediakan, serta memberi kesempatan kepada orang lain untuk menyebarkan video asusila.

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Ariel dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta atau subsider kurungan 3 bulan penjara. Ariel diberi kesempatan selama tujuh hari terhitung mulai besok untuk mengajukan banding.
0 Komentar untuk "Vonis Ariel Peterpan Kasus Video Porno"

Note: Only a member of this blog may post a comment.