Amuk Massa dalam Kerusuhan Temanggung

Sidang Penistaan Agama Islam Oleh terdakwa bernama Antonius Richmond Bawengan berakhir dengan kerusuhan di Temanggung. Kerusuhan terjadi sesaat setelah jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan 5 tahun untuk terdakwa , Antonius dijerat Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama. Saat Hakim Dwi Dayanto hendak mengetok palu, pengunjung sidang mengamuk. Mereka mendesak Antonius, warga Kebon Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur, dijatuhi hukuman seberat-beratnya dan massa langsung menyerbu terdakwa dan meja sidang Pengadilan Tinggi Temanggung Jawa Tengah pada 8 Februari 2011.

Kasus yang menjerat warga asal Manado ini terjadi pada 3 Oktober 2010. Ketika terdakwa, yang menggunakan KTP Kebon Jeruk, Jakarta Barat, menginap di tempat saudaranya di Dusun Kenalan, Desa/Kecamatan Kranggan, Temanggung. Waktu sehari tersebut digunakan terdakwa untuk membagikan buku dan selebaran berisi tulisan yang dianggap menghina umat Islam. Karena itu, sejak 26 Oktober 2010, ia ditahan.

Majelis hakim langsung diamankan dan dilarikan ke luar sidang. Massa di luar mengamuk, memecahkan kaca-kaca jendela, dan membakar kendaraan yang ada di sekitar gedung pengadilan. Polisi berupaya melemparkan gas air mata, namun amuk massa tidak juga surut. Seorang pegawai PN Temanggung bahkan luka di bagian kepala karena terkena batu dari ketapel massa.

Jumlah aparat Polisi tidak seimbang dengan jumlah Massa. Kerusuhan melebar di Kota Temanggung, Massa mengamuk dan menyerang Gereja. Sedikitnya 3 buah Gereja yakni Gereja Bethel Indonesia Jl Soepeno, Gereja Kristen Protestan Kanisius, dan Gereja Katolik Temanggung menjadi sasaran amukan massa dalam kerusuhan itu. Menurut saksi mata kepada kompas, salah satu rumah ibadah yang terkena imbas adalah Gereja Santo Petrus dan Paulus di Jalan Sudirman, Temanggung. Gereja tersebut dilempari batu oleh massa. Sementara Gereja Pantekosta di Temanggung juga didatangi massa dan dilempari.

Laporan dari UGD RSU Temangung saat ini ada 9 orang mengalami luka-luka dengan rata-rata mengalami gegar otak ringan. Kesembilan pasien tersebut adalah Solahudin, Raihanif, Madiyo, Iwan, Sukarman, Supangat, Jirene, Sriyati dan Cecep. Pihak Rumah Sakit belum mengetahui identitas lengkap para pasien., dan suasana Temanggung dalam keadaan mencekam.

Sedikit informasi selebaran buku yang disebarkan oleh Antonius Richmond Bawengan antara lain ditulis dinding Kabah yang terpasang hajar aswad merupakan kelamin wanita. Tempat pelemparan jumroh yang merupakan bangunan setengah lingkaran itu disebut terdakwa berkelamin laki-laki. Selain itu, terdakwa menggambarkan wajah Islam sebagi bengis dan kejam. Tulisan ini memancing emosi umat Islam.

Sumber: Media Online
3 Komentar untuk "Amuk Massa dalam Kerusuhan Temanggung"

kenapa harus berakhir seperti ini ya? padahal kan sebenarnya bisa diselesaikan dengan baik-baik.

Hakim Goblok! Seharusnya orang ini dihukum seumur hidup, sudah jelas-jelas memancing SARA membahayakan NKRI!

Note: Only a member of this blog may post a comment.