Para pemilik website atau blog yang menyediakan konten download musik gratis perlu berhati hati, soalnya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan segera menghentikan unduh ("download") ilegal konten musik digital di dunia maya yang potensi kerugiannya mencapai Rp 12 triliun per tahun.
Hal ini dilatarbelakangi adanya laporan dari sejumlah pelaku industri musik mengenai maraknya download konten ilegal untuk musik digital di internet. Kemenkominfo memperkirakan potensi kerugian dari download musik ilegal itu mencapai Rp 12 triliun per tahun dengan adanya penjualan musik digital dari internet, tanpa persetujuan dari pemegang hak cipta.
Kondisi tersebut berpotensi mendestruksi industri fisik rekanan (industri kaset, CD, dan DVD legal) secara bertahap. Dasar hukum yang digunakan di antaranya UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik khususnya Pasal 25 yang menyebutkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, situs internet, dan karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di samping itu, juga pada pasal 32 ayat 2 dan pasal 48 ayat 2 di UU yang sama. Ancamannya pada pasal 48 ayat 2, pidana penjara paling lama sembilan tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.
Menurut Kemenkominfo, masalah perlindungan hak cipta sendiri diatur dalam UU nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. Mengingat masalah download konten ilegal ini cukup sensitif, maka mereka meminta kalangan industri musik untuk harus membuat grup penilai yang menetapkan atau membuat kepastian terhadap konten ilegal yang perlu diblokir.
Hal tersebut adalah untuk memudahkan Tim Trust Positif yang selama ini bersama para penyelenggara "Internet Service Provider" melakukan pemblokadean terhadap konten pornografi berdasarkan alamat laman dalam melakukan pemblokadean konten musik ilegal tanpa terkendala.
Nilai sensitivitas lainnya adalah kegiatan itu sama sekali tidak untuk memupuk kreativitas masyarakat dalam memperoleh karya seni, karena fakta menunjukkan hal itu sudah cukup menggejala di kalangan masyarakat.
Oleh karena itu perlu ada sosialisasi mulai 27 Juli 2011 dengan tujuan untuk mengkondisikan pada masyarakat mengenai rencana pemblokadean tersebut. Bahkan dimungkinkan untuk memperoleh masukan, saran, dan kritik bagi tujuan penegakan hukum yang tetap mempertimbangkan berbagai aspek dan kreativitas masyarakat.
Hal ini dilatarbelakangi adanya laporan dari sejumlah pelaku industri musik mengenai maraknya download konten ilegal untuk musik digital di internet. Kemenkominfo memperkirakan potensi kerugian dari download musik ilegal itu mencapai Rp 12 triliun per tahun dengan adanya penjualan musik digital dari internet, tanpa persetujuan dari pemegang hak cipta.
Kondisi tersebut berpotensi mendestruksi industri fisik rekanan (industri kaset, CD, dan DVD legal) secara bertahap. Dasar hukum yang digunakan di antaranya UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik khususnya Pasal 25 yang menyebutkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, situs internet, dan karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di samping itu, juga pada pasal 32 ayat 2 dan pasal 48 ayat 2 di UU yang sama. Ancamannya pada pasal 48 ayat 2, pidana penjara paling lama sembilan tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.
Menurut Kemenkominfo, masalah perlindungan hak cipta sendiri diatur dalam UU nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. Mengingat masalah download konten ilegal ini cukup sensitif, maka mereka meminta kalangan industri musik untuk harus membuat grup penilai yang menetapkan atau membuat kepastian terhadap konten ilegal yang perlu diblokir.
Hal tersebut adalah untuk memudahkan Tim Trust Positif yang selama ini bersama para penyelenggara "Internet Service Provider" melakukan pemblokadean terhadap konten pornografi berdasarkan alamat laman dalam melakukan pemblokadean konten musik ilegal tanpa terkendala.
Nilai sensitivitas lainnya adalah kegiatan itu sama sekali tidak untuk memupuk kreativitas masyarakat dalam memperoleh karya seni, karena fakta menunjukkan hal itu sudah cukup menggejala di kalangan masyarakat.
Oleh karena itu perlu ada sosialisasi mulai 27 Juli 2011 dengan tujuan untuk mengkondisikan pada masyarakat mengenai rencana pemblokadean tersebut. Bahkan dimungkinkan untuk memperoleh masukan, saran, dan kritik bagi tujuan penegakan hukum yang tetap mempertimbangkan berbagai aspek dan kreativitas masyarakat.
0 Komentar untuk "Download Musik Ilegal di Internet Akan Di Blokir!"
Note: Only a member of this blog may post a comment.