Perpres Pemeriksaan Kesehatan Calon TKI

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2011 tentang Pemeriksaan Kesehatan dan Psikologi Calon TKI. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan dapat mengoptimalkan perlindungan TKI di luar negeri.

Menurut Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Moh Jumhur Hidayat, sesuai Perpres itu maka yang berangkat ke luar negeri adalah calon TKI yang benar-benar telah dinyatakan sehat secara fisik dan mental, termasuk melalui pemeriksaan psikologi.

Dengan adanya Perpres tersebut, pelayanan penempatan TKI yang berorientasi pada kemartabatan serta kualitas TKI lebih diutamakan. Dia juga meminta Perpres itu dapat dijadikan pijakan utama oleh semua kalangan yang melakukan pelayanan penempatan TKI untuk dipatuhi sungguh-sungguh.

Pemeriksaan kesehatan dan psikologi merupakan upaya serius pemerintah yang ingin dilakukan terus-menerus dan konsisten, sebagai langkah menciptakan perlindungan yang paripurna terhadap TKI. Pemerintah kata Jumhur, bertekad memperbaiki pelayanan perlindungan kepada TKI agar tidak memunculkan banyaknya permasalahan TKI di luar negeri, khususnya yang diakibatkan proses hulu atau dari sumber prosesnya di dalam negeri.

Disamping pemeriksaan kesehatan dan psikologi, pemerintah kini mengetatkan pelatihan pada calon TKI di tanah air, disertai pula pembenahan pelayanan perlindungan TKI dengan negara penempatan untuk TKI di luar negeri..

Dalam Perpres itu diatur mengenai kewajiban pemeriksaan kesehatan yang didahului oleh tes psikologi calon TKI, agar saat ditempatkan di luar negeri sudah siap bekerja dengan dibekali sertifikat pemeriksaan psikologi dan kesehatan.

Perpres lanjutnya, juga menyebutkan tes psikologi dilakukan oleh Lembaga Pemeriksaan Psikologi yang mengantongi izin Menteri Tenaga Kerja sedangkan pemeriksaan kesehatan calon TKI dilaksanakan Sarana Kesehatan baik klinik atau rumah sakit yang mendapat penetapan Menteri Kesehatan.

Pemeriksaan psikologi meliputi tingkat kesesuaian kognitif, kepribadian, serta aspek sosial calon TKI dengan pekerjaan yang akan dilaksanakannya di tempat kerja negara tujuan.

Untuk pendataan diri (identitas) calon TKI yang akan diperiksa oleh kedua lembaga tersebut harus terintegrasi dalam sistem online penempatan dan perlindungan TKI milik BNP2TKI.

sumber: detiknews.com
0 Komentar untuk "Perpres Pemeriksaan Kesehatan Calon TKI"

Note: Only a member of this blog may post a comment.