RIM atau Research In Motion, salah satu perusahaan penyedia layanan Blackberry untuk Indonesia ternyata tidak pernah bayar pajak sepeser-pun!. Hal ini diungkap sendiri oleh Menteri Komunikasi dan Informasi Tifatul Sembiring. "Dengan rata-rata menagih 7 dollar Amerika per orang per bulan, RIM menangguk pemasukan bersih Rp 189 miliar per bulan atau Rp 2,268 triliun per tahun. Uang rakyat Indonesia untuk RIM,".
Pernyataan Tifatul tersebut disampaikan di akun twitter terkait rencana pemblokiran layanan BlackBerry oleh pemerintah. Menkominfo ,menulis, "CATAT: RIM tanpa bayar pajak sepeser pun kepada RI, tanpa bangun infrastruktur jaringan apa pun di RI. Seluruh jaringan adalah milik 6 operator di INA (Indonesia),"
Tifatul kembali menjelaskan beberapa hal terkait kontroversi peringatan pemerintah kepada RIM mengenai layanannya di Indonesia. Menurut Tifatul, selain tidak membayar pajak, RIM memperoleh pendapatan sebesar itu tanpa membangun infrastruktur jaringan apa pun di Indonesia. Seluruh jaringan yang digunakan RIM adalah milik enam operator seluler di Indonesia.
"Salahkah kita memintah 'jatah' untuk Indonesia seperti tenaga kerja, konten lokal, menghormati dan mematuhi ketentuan hukum dan undang-undang di Indonesia yang berdaulat ini," kata dia.
Semua operator di Indonesia, lanjut Tifatul, sudah menjalankan dan mematuhi undang-undang dan peraturan, seperti membayar biaya hak penggunaan frekuensi, pajak, merekrut tenaga kerja (Indonesia), menjalankan corporate social responsibility, membantu korban Merapi, Mentawai, Wasior, dan bencana-bencana lainnya.
"Kelirukah kita jika meminta RIM menjalankan undang-undang dan aturan yang sama? Apakah RIM perlu diberi keistimewaan dan perkecualian? Arogankah kalau mengingatkan asing agar menghormati hukum dan undang-undang di Indonesia," ungkapnya.
Sementara itu Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak M Iqbal Alamsjah mengatakan tidak bisa mengkonfirmasi pernyataan mengenai pembayaran pajak RIM, karena terkait Undang-Undang kerahasiaan wajib pajak yang diatur dalam Pasal 34 Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dia juga menjelaskan menjelaskan secara umum, Direktorat Jenderal Pajak menerima pembayaran pajak dari wajib pajak pribadi atau badan seperti dari perusahaan. Jika wajib pajak seperti perusahaan sudah membayar pajak, hal tersebut juga tidak bisa diumumkan karena menyangkut kerahasiaan.
Ada dua pertanyaan terhadap pernyataan para Mentri tersebut di atas
- Kenapa baru sekarang (setelah terjadi pro dan kontra) aparat pemerintah berani blak-blakan menggungkap perusahaan asing yang tidak bayar pajak??
- Kenapa Pembayaran Pajak harus di rahasiahkan, bukankah itu mengundang kecurigaan korupsi pada perpajakan??
0 Komentar untuk "Perusahaan sekelas RIM penyedia Black Berry Tidak bayar Pajak!"
Note: Only a member of this blog may post a comment.