Komplotan 'Mama Minta Pulsa' Dilacak dengan Alat Rp 15 Miliar

Foto: tempo/Tony Hartawan
Aparat Kepolisian Daerah Metro Jaya akhir September lalu berhasil menciduk komplotan narapidana pelaku penipuan bermodus pesan pendek telepon seluler (Short Message Service/SMS).

Kepala Sub Direktorat Cyber Crime Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hermawan mengatakan polisi berhasil menemukan lokasi pelaku setelah melacak nomor telepon yang mereka gunakan.

"Alat itu hanya dimiliki Polda Metro Jaya dan Mabes Polri. Nilainya Rp 15 miliar," kata
Hermawan di Markas Polda Metro Jaya pada Selasa, 4 September 2011 siang.

Namun, Hermawan enggan menyebut nama alat canggih tersebut. "Soalnya alat itu dipakai untuk melacak teroris juga," katanya.

Penangkapan itu bermula dari laporan penipuan dengan korban seorang perempuan warga Medan bernama Sarabjit Kaur, 66 tahun. Pada 29 Agustus lalu, pelaku menipu Sarabjit hingga akhirnya uang Rp 126 juta di rekening korban bobol oleh pelaku.

Aparat kemudian melacak lokasi nomor yang digunakan untuk menghubungi Surabjit. Petunjuk yang ada kemudian menuntun polisi ke arah yang tak diduga, yakni Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara.

Di sana aparat Polda Metro menangkap enam anggota komplotan. Mereka adalah Andin, Bureng, Fredi, Tompul, Zul, dan Anto. Menurut Hermawan mereka semua divonis hukuman di atas sepuluh tahun. "Ada yang perampok dan pembunuh, serta narapidana narkoba," katanya.

Aparat Polda Metro sempat kehilangan jejak pelaku. Sebabnya, kata Hermawan, sinyal penunjuk lokasi dari alat senilai Rp 15 miliar tersebut tak mampu menembus konstruksi Lembaga Pemasyarakatan. "Itu kan dilapis baja," ujarnya.

Hermawan mengatakan komplotan inilah yang kerap menebar SMS tipuan. Isinya antara lain "mama minta pulsa" dan "saya sedang sakit". Selain itu, komplotan ini juga suka menelepon korban berpura-pura berlaku sebagai kerabat yang sedang kesusahan dan meminta uang.

Sumber: tempointeraktif
0 Komentar untuk "Komplotan 'Mama Minta Pulsa' Dilacak dengan Alat Rp 15 Miliar"

Note: Only a member of this blog may post a comment.